INSTITUSI PENGELOLA
WEB
Walaupun
riset tentang internet diawali dari proyek ARPANET dan berkembang dari
kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan, namun infrastruktur dan
teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan milik suatu institusi atau
perorangan ataupun negara. Sekarang internet merupakan sebuah enterprise
kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada sejumlah organisasi atau lembaga
yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet serta menjadi guide atas
perkembangan internet dan web, diantaranya adalah
1. World Wide Web
Consortium (W3C)
Awalnya
dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT pada 20 Oktober 1994 oleh Tim
Berners-Lee an Al-Vezza.W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan
dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya
standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih
dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
Misi
dari W3C bertujuan untuk mendorong semua potensi penuh dari dunia web yang bisa
dikembangkan dengan menyediakan protokol-protokol dan panduan-panduan untuk
menjamin pertumbuhan jangka panjang dari web itu sendiri
2. Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan
badan yang bertanggung jawab terhadap masalah teknis dari perkembangan
teknologi internet.IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk
kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada
evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
3. ICANN
Singkatan
dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers adalah organisasi
nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30
September 1998.Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California
ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang
sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh
beberapa organisasi lain terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
II. Pemerintahan:
Hukum privasi, Hukum Hak Cipta (Copyright)
1. Hukum Privasi
Privasi
dapat diartikan kekuatan anda untuk mengendalikan orang lain ketahui tentang
diri anda, atau kekuatan mengontrol kebenaran diri anda untuk diketahui orang
lain ; dalam kebohongan/penipuan dikendalikan melalui hukum pidana, sedang
privasi disini berkaitan dengan kemampuan anda untuk menyembunyikan suatu
kebenaran.
2. Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”.Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas
suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang
terbatas.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
III. Prinsip dan serangan: Jaringan
kesetaraan(netral), sensor, serangan.
1. Jaringan Kesetaraan (Netral)
Jaringan
kesetaraan atau disebut juga netralitas jaringan secara garis besar menyatakan
bahwa para pengguna internet harus mempunyai akses yang sama terhadap semua
jenis informasi di internet, dan perusahaan-perusahaan yang menawarkan layanan
internet tidak boleh memberikan prioritas kepada beberapa sumber-sumber atau
tipe-tipe konten tertentu.
2. Sensor
Milyaran
komputer saling terkoneksi membentuk internet dan tak seorangpun, baik itu
pemerintah maupun badan tertentu yang dapat mengontrolnya. Tidak ada hukum di
dunia maya ini, siapapun dapat meletakkan websitenya agar dapat diakses oleh
siapapun didunia yang memiliki akses internet. Namun ada beberapa negara yang
berpikir bahwa sumber informasi yang tak terbatas ini berbahaya bagi
penduduknya. Beberapa negara yang melakukan pembatasan ini adalah China, Saudi
Arabia, Bahrain, Kuba, Jordan, Tunisia, Burma, Singapura, Uzbekistan, Yaman,
Kuwait, Vietnam, Syria, Iran, Uni Emirat Arab dan beberapa negara di Afrika
serta Australia, Swiss dan Jerman.Tingkat sensor yang dilakukan juga beragam mulai
dari pemblokiran DNS (Domain Name System) .
3. Serangan pada Web
Faktor-Faktor Timbulnya Serangan
:
1. Scripting
Kesalahan dalam scripting
pembuatan web adalah hal terbanyak yang dimanfaatkan oleh para attacker, sehingga
rata-rata web yang berhasil diserang melalui lubang ini. Kelemahan kelemahan scripting
yang ditemukan pada proses vulnerabilities scanning misalnya, XSS, SQL
Injection, PHP Injection, HTML Injection, dan lain sebagainya.
2. Lubang
pada Situs Tetangga
Ini merupakan salah satu faktor
yang jarang mendapat perhatian. Sebagian webmaster kadang tidak begitu peduli
ketika web lain yang satu hosting dihacked. Padahal jika web tetangga memiliki
celah fatal, sehingga attacker bisa menanm program yang dijadikan backdoor.
Dengan backdoor ini attacker bisa masuk ke dalam web kita bahkan web lainnya.
3. Hosting
yang Bermasalah
Pada beberapa kasus justru tempat
hosting yang bermasalah menjadi sebab dihackednya banyak situs yang berada di bawah
pengelolaannya. Pernah terjadi situs milik sebuah perusahaan dideface. Kemudian
setelah diperbaiki, dideface lagi. Kemudian lapor ke admin perusahaan hosting,
justru balik menyalahkan pemilik situs dengan alasan yang nggak masuk akal.
Kenyataannya, justru web hosting itu yang nggak pernah di administrasi dengan
baik, jarang diupdate, dan jarang dipatch, sehingga mudah terkena serangan.
Dengan model pengelolaan yang seperti ini jangan berharap web kita akan aman.
Karena itu, pastikan tempat hosting yang digunakan benar-benar memperhatikan
tingkat keamanan bagi pelanggannya.
IV. Kasus pada
Syrian Internet Army
The
Syrian Electronic Army (SEA) atau Syrian Electronic Soldiers merupakan kumpulan
hacker komputer yang mendukung pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad.
Menggunakan serangan denial of service, perusakan, dan metode lainnya, terutama
menargetkan kelompok oposisi politik dan situs barat, termasuk organisasi
berita dan kelompok hak asasi manusia. Tentara Elektronik Suriah adalah publik
pertama, tentara maya di dunia Arab untuk secara terbuka melancarkan serangan
cyber pada lawan-lawannya, meskipun sifat yang tepat dari hubungan dengan
pemerintah Suriah tidak jelas.
Daftar
Pustaka
https://pandanwulan.wordpress.com/2013/05/09/institusi-pengelolaan-internet-atau-web-termasuk-aspek-hukum-dan-etikanya/
http://id.wikipedia.org/wiki/Situs_web
http://info-privacy.blogspot.co.id/2012/11/hukum-privasi-di-cyberspace.html